WASPADAI IKLAN KERJA KE KOREA SELATAN DENGAN VISA E-8

  • Diposting pada 2021-01-06 12:28:35

(Rabu/06-01-2021;Ciracas)  Semakin maraknya iklan – iklan penempatan PMI melalui jalur Seasonal Worker Program (SWP) untuk bekerja ke Republik Korea (Korea Selatan) yang ditawarkan beberapa pihak dan adanya pembentukan kerjasama beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia dengan Pemerintah Daerah di Korea Selatan dalam rangka penempatan PMI dengan menggunakan jenis visa E-8, BP2MI menindaklanjuti hal tersebut melalui surat Plt. Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika No: B.236/PEN/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020 perihal penyikapan terhadap program pekerja musiman (Seasonal Worker Program) dan penggunaan visa E-8 untuk bekerja ke Korea Selatan.

 

Secara prinsip disampaikan bahwa program pekerja musiman ke Korsel bukan merupakan program yang tepat bagi PMI mengingat pelaksanaan penempatannya di luar skema EPS (G to G) yang sudah berjalan selama ini dan berpotensi menimbulkan masalah pada aspek pelindungan mengingat program penempatan dan pelindungan PMI merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dan hal ini merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan pelindungan maksimal bagi PMI di negara penempatan.

 

Sesuai dengan ketentuan dan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia bahwa penempatan PMI ke luar negeri merupakan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI sehingga apabila terjadi permasalahan (dispute) dalam progam SWP akan sulit ditangani mengingat program ini tidak berada dibawah Kementerian Ketenagakerjaan setempat karena di luar skema EPS (G to G).

 

Sehubungan dengan itu, UPT BP2MI Wilayah Jakarta menghimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dan berhati – hati terhadap penawaran bekerja keluar negeri khususnya pekerja musiman (SWP) serta penggunaan visa E-8, karena program SWP ke Korsel berbiaya tinggi dan beberapa potensi masalah yang akan timbul seperti eksploitasi tenaga kerja akibat intensitas pekerjaan yang tinggi sementara tenaga kerja terbatas, overstayer yang dikarenakan masa penempatan yang pendek, kecelakaan kerja dikarenakan tidak terdapat pelatihan yang memadai untuk penggunaan mesin/alat kerja yang digunakan.

 

Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Bagian Unit Pelayanan Publik (UPP) di Kantor UPT BP2MI Wilayah Jakarta, Jl. Penganten Ali 71 Ciracas, Jakarta Timur atau kunjungi laman kami di www.uptbp2mi.id